Seorang Buruh di Prabumulih Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!

Irvansyah pelaku pencurian motor dan HP saat diamankan TEKAB Prabu di Mapolres Prabumulih. -Foto : Prabu Agustian-

KORANPALPOS.CCOM -  Aksi nekat seorang pemuda bernama Irvansyah (26), warga Jalan Purwodadi, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, berakhir tragis.

Bukannya mendapatkan keuntungan dari hasil kejahatannya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini justru harus tidur di “hotel prodeo” alias sel tahanan Polres Prabumulih.

Irvansyah ditangkap oleh Tim Opsnal Tekab Prabu Polres Prabumulih setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah seorang warga bernama Efsi Maritan, di kawasan Perumahan Bukit Lingkar Amalia, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 03.40 WIB.

BACA JUGA:Diseruduk Kereta Babaranjang, Seorang Ayah dan Anaknya di Prabumulih Selamat dari Maut

BACA JUGA:150 Butir Ekstasi dan 97 Gram Sabu Gagal Beredar

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Kawasaki KLX tipe LX150H dengan nomor polisi BG 3975 ABC, serta dua unit handphone yakni Infinix Hot 50 Pro+ dan Vivo V40 Lite.

Selain itu, sejumlah surat-surat penting milik korban juga raib digondol pelaku.

Berdasarkan laporan korban di SPKT Polres Prabumulih, aksi pencurian itu baru disadari ketika korban bangun dini hari dan mendapati kondisi rumah sudah berantakan.

BACA JUGA:Tim Tekab Prabu Tangkap Pelaku Pencurian di PT Amanah Lentera Persada

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Shabu di Tanjung Raja Utara, Satu Pelaku Kabur

hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui masuk dengan cara mencongkel jendela ruang tamu menggunakan alat keras.

Setelah berhasil membuka jalan, pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mengacak-acak sejumlah ruangan.

Pelaku kemudian membawa kabur tas Esiger berisi STNK motor Kawasaki KLX 150 dengan nopol BG 3975 ABC atas nama M. Robby Gustaman, serta STNK motor Yamaha NMAX dengan nopol BG 4672 CW, berikut SIM, KTP, dan dokumen penting lainnya.

BACA JUGA:Nekat Jual Motor Curian via Medsos, Pembobolan Indekos di Lubuklinggau Diciduk Tim Macan Linggau

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan