Bobol Kios Ponsel di OKU, Tukang Steam Motor Ditangkap Saat Bekerja, Rekannya Masih Buron

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU. -Foto : Eco Marleno-
KORANPALPOS.COM - Kurang dari 24 jam, pelaku pencurian di kios ponsel yang berada di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, berhasil ditangkap.
Aksi tersebut terjadi pada Kamis (17/7) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dua pelaku membobol kios dengan cara merusak pintu belakang menggunakan kikir besi dan obeng, kemudian menggasak berbagai barang dagangan Korban, yang kerugiannya mencapai Rp7,9 juta akibat hilangnya sejumlah barang seperti aksesori HP, rokok, korek api, dan parfum.
“Pelaku merusak pintu belakang kios lalu masuk dan mengambil barang dagangan. Aksi ini dilakukan dini hari saat situasi sepi,” jelas Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, Jumat (18/7).
BACA JUGA:Kasus Warga Batu Urip Taba Tewas Ditusuk, Polisi Ungkap Kronologis dan Motif Pelaku
BACA JUGA:Tiga Tersangka Curat di Pemulutan Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir
Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu pelaku, Reki Hernando (22), berhasil ditangkap pada hari yang sama pukul 14.00 WIB di tempat kerjanya, Steam Sepeda Motor “ALIO”, yang berlokasi tidak jauh dari TKP.
Sementara rekan pelaku berinisial FR (±20), yang juga diduga terlibat, masih dalam pengejaran. Polisi menetapkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap pelaku tersebut.
Dari tangan Reki, Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian, seperti 19 unit aksesori HP, 30 bungkus rokok, 39 korek api, 23 botol parfum, 2 kantong plastik dan alat pelaku melakukan pembobolan yaitu satu buah kikir besi, satu buah obeng.
“Aksi kedua pelaku ini memenuhi unsur Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.