PALEMBANG - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Pada hari Jumat, 23 Februari 2024, Polda Sumsel berhasil memusnahkan 108,9 kilogram sabu dan 134.423 butir pil ekstasi hasil tangkapan dari 22 tersangka selama periode Januari dan Februari 2024.
Proses pemusnahan barang bukti narkoba dilaksanakan di Mapolda Sumsel, Palembang, dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmat A Wibowo.
Metode pemusnahan yang digunakan adalah dengan melarutkan narkoba tersebut menggunakan blender.
BACA JUGA:Polisi Sebut Motif Sales Perumahan Gandir Dilatari Judi Online
BACA JUGA:4 Komplotan Pencuri Tutup Tungku Karbonisasi Arang Dibekuk, Ini Dia Orangnya !
Sebelum proses pemusnahan dilakukan, petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung di dalamnya.
Setelah dipastikan positif mengandung narkoba, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan.
Menanggapi keberhasilan tersebut, Kapolda Sumsel Rachmat A Wibowo menyatakan bahwa penanganan penyalahgunaan narkoba di Sumsel harus diperlakukan serius, sebagaimana penanganan pandemi COVID-19.
Ia menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak dalam memberantas peredaran narkoba.
BACA JUGA:Tak Kuat Ditinggal Istri, Warga Lingga Tempuh Jalan Pintas
BACA JUGA:Tidak Kuat Nanjak, Mobil Pikap Masuk Jurang, 1 Pedagang Tewas
Dari segi fungsi, barang bukti narkoba yang dimusnahkan memang tidak berguna, namun dari sisi ekonomis, nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Oleh karena itu, Kapolda menegaskan perlunya pengawasan ketat agar tidak ada penyelewengan terhadap barang bukti narkoba tersebut.
Dengan berhasilnya penyergapan dan pemusnahan barang bukti narkoba ini, polisi telah menyelamatkan sebanyak 1,3 juta jiwa anak bangsa dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba.