Kejaksaan OKU Musnahkan Barang Bukti Tegakkan Hukum hingga ke Akar

Suasana pemusnahan barang bukti di halaman Kejari OKU.-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari 58 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Pajri Aef Sanusi, S.H., secara resmi melaporkan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan amar putusan Pengadilan Negeri Baturaja.
Selanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari periode Mei hingga Oktober 2025.
BACA JUGA:190 Calon Haji OKU Jalani Manasik Haji
BACA JUGA:Legalitas Sumur Minyak Rakyat Dongkrak Ekonomi Daerah, Herman Deru Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Tim Kejaksaan memusnahkan beragam barang bukti dengan metode yang berbeda. Untuk kasus narkotika, misalnya, petugas menghancurkan 43,945 gram sabu, 24,014 gram pil ekstasi, dan 83,616 gram ganja.
Tak hanya itu, 21 unit handphone dan 45 barang lain yang terkait juga ikut dimusnahkan.
Sementara itu, dari perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Eoh), Kejaksaan memusnahkan 12 bilah senjata tajam, 2 pucuk senjata api, 9 butir amunisi, serta puluhan barang bukti pendukung.
BACA JUGA:Dorong Ekonomi Hijau Sumsel, Wagub Cik Ujang Ajak Semen Baturaja Perkuat Kolaborasi
BACA JUGA:Duta Canting Kencana OKI Dorong Gen Z Jadi Agen Perubahan Cegah Stunting
Di sisi lain, untuk perkara keamanan negara dan ketertiban umum, barang bukti seperti senjata tajam dan handphone juga turut dihancurkan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud akuntabilitas publik.
"Kami menegaskan bahwa semua barang bukti yang telah inkracht akan kami musnahkan sesuai amar putusan pengadilan," ujarnya, Jumat (17/10).
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Gencarkan Gerakan Stop BAB Sembarangan