Dorong Penggunaan E10 , Pertamina dan SPBU Swasta Kolaborasi Jaga Pasokan BBM

Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Vivo turut mengalami kelangkaan bahan bakar minyak (BBM)-Foto : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyampaikan bahwa keputusan terkait kerja sama impor bahan bakar minyak (BBM) dengan pengelola SPBU swasta sudah diumumkan.

"Masih berjalan terus saat ini dengan Badan Usaha BBM Swasta, akan segera ada keputusan. Saya dengar akan ada beberapa, tetapi kita akan tetap terus," ucap Simon di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dia menjelaskan pembahasan mengenai hal tersebut masih berlangsung antara Pertamina dan sejumlah badan usaha swasta penyedia BBM.

Simon, mengatakan baik Pertamina maupun pengelola SPBU swasta saling terbuka satu sama lain.

BACA JUGA: BPHTB dan PBG Resmi Gratis, Kemendagri Dorong Daerah Dukung Rumah Layak untuk Rakyat Kecil

BACA JUGA:Whoosh di Persimpangan : Cepat di Rel, Berat di Neraca !

"Seperti yang selalu kami sampaikan, (kami) open book jadi komersialnya secara terbuka. Semua bisa, bisa secara terbuka," ucap dia.

Pertamina juga berharap mekanisme pembelian base fuel oleh pengelola SPBU swasta dapat membantu menjaga stabilitas harga BBM di masyarakat agar tidak terjadi kenaikan.

"Kami berharap agar harga yang ada di masyarakat tidak terjadi kenaikan, jadi harganya tetap," kata dia.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga mengatakan PT Vivo Energy Indonesia (Vivo) dan PT Aneka Petroindo Raya (APR)-AKR Corporindo Tbk (pengelola SPBU bp) sepakat menindaklanjuti kerja sama impor bahan bakar minyak (BBM) ke pembicaraan yang lebih teknis.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Perketat SOP MBG untuk Cegah Insiden Keracunan

BACA JUGA: Legalitas Sumur Minyak Rakyat: Babak Baru Energi Mandiri di Sumsel

“Vivo, APR, dan AKR sudah sepakat untuk menindaklanjuti pembicaraan lebih teknis,” ujar Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun, Senin (06/10/2025).

Roberth mengatakan tahap selanjutnya dari pembahasan kerja sama impor BBM adalah kesepakatan ihwal dokumen pernyataan dalam rangka menjaga Good Corporate Governance (GCG) dan regulasi, seperti pernyataan antimonopoli, pencucian uang, penyuapan, dan lain-lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan