Legalitas Sumur Minyak Rakyat: Babak Baru Energi Mandiri di Sumsel

Gubernur Sumsel Herman Deru mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau umur minyak rakyat di Kecamatan Keluang Kabupaten Muba-Foto : Istimewa-

KORANPALPOS.COM - Sebuah momen bersejarah bagi masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) terjadi pada Kamis (16/10/2025), ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Sumsel H. Herman Deru meninjau sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kunjungan tersebut menandai babak baru dalam pengelolaan sumber daya alam di tingkat daerah, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat.

Regulasi ini menjadi tonggak penting legalisasi aktivitas eksplorasi minyak yang selama ini dilakukan secara tradisional oleh masyarakat.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Pastikan Stok Bantuan Bencana Aman Hadapi Musim Hujan 2025

BACA JUGA:Sumsel Sebagai Tuan Rumah yang Berprestasi

Dalam sambutannya, Herman Deru menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada pemerintah pusat atas langkah berani memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya minyak secara sah.

“Selama ini masyarakat hanya bisa berharap. Sekarang mereka bisa mengelola potensi daerahnya sendiri dengan sah. Ini bukan hanya soal energi, tapi juga soal kesejahteraan,” ujar Herman Deru.

Ia menegaskan bahwa dengan dilegalkannya sumur minyak rakyat, masyarakat kini dapat bekerja tanpa rasa takut dan stigma negatif.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Fasilitasi 22 Qori-Qoriah Terbaik Ikuti STQH Nasional di Sultra 2025

BACA JUGA:Deru Tegaskan Pemangkasan TKD 39 Persen Jadi Momentum Efisiensi dan Kemandirian Fiskal Sumsel

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan praktik ilegal sekaligus meningkatkan pendapatan warga.

Herman Deru mencontohkan capaian positif Kabupaten Musi Banyuasin yang kini memiliki angka kemiskinan satu digit.

“Bayangkan, baru isu legalisasi saja sudah berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Apalagi jika regulasi ini berjalan penuh,” tambahnya optimistis.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat tetap harus melalui koperasi, UMKM, atau BUMD agar pengelolaannya lebih terorganisasi dan sesuai prosedur keselamatan kerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan