Legalitas Sumur Minyak Rakyat: Babak Baru Energi Mandiri di Sumsel

Gubernur Sumsel Herman Deru mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau umur minyak rakyat di Kecamatan Keluang Kabupaten Muba-Foto : Istimewa-

“Mulai hari ini, koperasi dan UMKM bisa mengelola sumur minyak secara resmi. Tapi tetap harus memperhatikan keselamatan dan lingkungan,” tegas Bahlil.

Ia menjelaskan bahwa hasil produksi minyak rakyat nantinya akan dihitung sebagai bagian dari produksi nasional, dengan harga jual sebesar 80 persen dari ICP (Indonesian Crude Price).

“Dengan begitu, tidak ada lagi penjualan ke pihak tidak resmi. Semua akan terintegrasi dari hulu hingga hilir,” jelasnya.

Kebijakan baru ini disambut antusias oleh masyarakat setempat.

Joko dan Anita, warga Kecamatan Keluang, menyebut bahwa aturan tersebut membawa rasa tenang dan membuka lapangan kerja bagi warga sekitar.

“Kami bersyukur sekali. Akhirnya kerja keras kami diakui. Ini bukan hanya membantu ekonomi keluarga, tapi juga menghidupkan desa,” ungkap Anita penuh haru.

Dengan adanya legalitas, para pekerja minyak rakyat kini tak hanya mendapat perlindungan hukum, tetapi juga peluang untuk meningkatkan produktivitas melalui dukungan koperasi dan pelatihan resmi dari pemerintah.

Kunjungan Menteri ESDM ke Musi Banyuasin menjadi simbol kolaborasi nyata antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

Dengan regulasi baru tersebut, Sumatera Selatan diharapkan menjadi daerah mandiri energi yang berdaulat atas sumber daya alamnya serta berkeadilan bagi seluruh warganya.

“Ini adalah langkah maju menuju kedaulatan energi rakyat. Sumsel siap menjadi contoh bagi provinsi lain,” tutup Herman Deru penuh keyakinan. (cep/nik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan