Dengan aplikasi tersebut, kata dia, potensi overstaying bisa dideteksi lebih dini.
Pihaknya juga mengedepankan keadilan restoratif serta penyuluhan hukum bagi tahanan.
Dukungan juga datang dari pemerintah daerah. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Adi Sarono menegaskan, pemerintah daerah siap memfasilitasi lokasi kerja sosial, seperti balai latihan kerja, sekolah, rumah sakit, maupun panti sosial.
“Sinergi lintas perangkat daerah akan memastikan pidana pengawasan dan kerja sosial berjalan efektif, bermanfaat bagi publik, sekaligus menghormati martabat peserta,” tutur Adi.
Rapat koordinasi menegaskan pentingnya kerja sama kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam mengakhiri praktik overstaying.
Langkah tersebut juga sejalan dengan arah Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menekankan penguatan sistem hukum yang berkeadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penerapan keadilan restoratif.
Setelah terselenggaranya kegiatan, pemerintah berharap terbentuk komitmen yang lebih kuat di antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar isu overstaying tidak lagi berulang, pidana alternatif dapat diterapkan secara konsisten, dan sistem pemasyarakatan Indonesia benar-benar mampu mencerminkan keadilan yang modern, humanis, serta dipercaya masyarakat. (ant)