Revisi KUHAP: Memperkuat Perlindungan Whistleblower, Hak Penyandang Disabilitas, dan Solusi Overstaying Lapas

Senin 29 Sep 2025 - 21:13 WIB
Reporter : Bambang Samudera
Editor : Dahlia

"Kalau nanti ada bertabrakan satu sama lain justru nanti rentan untuk menjadi celah pada saat menjalani proses hukum," kata Pimpinan DPR RI yang membidangi urusan politik dan keamanan tersebut.

Menurut dia, DPR RI tengah berfokus meramu draf RUU itu agar nantinya Perampasan Aset bisa benar-benar dijalankan.

Di sisi lain, menurut dia, Komisi III DPR RI sebetulnya sudah bisa menyelesaikan RUU KUHAP.

Namun sejauh ini, kata dia, masih banyak masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi terhadap revisi KUHAP tersebut.

"KUHAP ini setiap kita mau sahkan itu selalu ada lagi partisipasi publik yang ingin didengar. Nah ini kemudian Komisi III mengakomodir terus," katanya.

Adapun Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui bahwa RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi III DPR RI.

Selain Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset juga masuk ke Prioritas 2026 untuk mengantisipasi jika pembahasannya masih membutuhkan waktu.

Sementara Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menekankan pentingnya penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan ilmu hukum.

“Penyelidikan adalah tahap awal yang sangat penting sebelum masuk ke penyidikan. Tidak semua laporan langsung bisa ditindaklanjuti ke penyidikan tanpa proses penyelidikan yang objektif dan berdasarkan bukti cukup,” kata Hengki di Serang.

Ia menyampaikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang KUHAP yang tengah dibahas.

Menurutnya, pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan hambatan implementasi di lapangan perlu disesuaikan tanpa mengurangi norma yang ada.

“Kami tidak menolak norma-norma yang ada, namun mendorong agar pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan hambatan implementasi di lapangan dapat disesuaikan,” ujarnya.

Kapolda menegaskan pembaruan hukum acara pidana harus menjamin keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan masyarakat.

Dengan begitu, proses penegakan hukum dapat lebih transparan dan akuntabel.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, legislatif, kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya dalam merumuskan sistem hukum acara pidana yang lebih adaptif.

“Kami berharap kunjungan ini memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan institusi penegak hukum, demi lahirnya sistem hukum acara pidana yang lebih adaptif, transparan, dan menjamin rasa keadilan masyarakat,” tutur Hengki.

Kategori :