Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tetap Bertugas, Bantahan Resmi Soal Isu Pergantian

Senin 15 Sep 2025 - 20:37 WIB
Reporter : Bambang Samudera
Editor : Dahlia

Presiden Prabowo pada Sabtu siang berada di Bali setelah merampungkan kunjungan kerjanya di Doha, Qatar, dan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. 

Di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu siang, kedatangan Presiden Prabowo disambut sejumlah pejabat, yaitu Gubernur Bali I Wayan Koster, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, dan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya.

Di apron lanud, tidak terlihat ada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit, meskipun biasanya kapolri dan panglima TNI selalu berdampingan bersama-sama melepas ataupun menyambut kedatangan Presiden Prabowo.

Sementara Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar soal adanya surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dikirimkan ke DPR.

Dasco menegaskan pimpinan DPR belum menerima surat apa pun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9) malam.

"Pimpinan DPR belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri," ujar Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Senada, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan pihaknya belum menerima kabar resmi terkait adanya surat presiden (supres) mengenai pergantian Kapolri.

Hal tersebut seiring dengan beredarnya kabar Presiden Prabowo telah mengirimkan surat terkait pergantian Kapolri ke DPR.

"Iya, kami kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya supres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalau pun ada, ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden," ujar Nasir.

Menurutnya, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah diatur dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.

Dalam undang-undang disebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

"Jadi, kalau pun ada surat itu, ya itu sesuai dengan undang-undang," tuturnya.

Di sisi lain, Nasir juga menyoroti kabar yang beredar di publik soal sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Begitu juga nama-nama yang menyebar, katanya ada inisial D, ada inisial S. Kami nggak mengerti juga itu siapa kan. Apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kami nggak ngerti," ucapnya.

Oleh karena itu, ia kembali menekankan hingga kini DPR belum mendapatkan validasi mengenai hal tersebut dan hal tersebut merupakan kewenangan presiden.

Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan dirinya sedang fokus bertugas di lembaga antinarkotika itu, merespons isu dirinya menjadi pengganti Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Kategori :