DPR Ingatkan Pemerintah Jaga Jamaah Umrah Mandiri
Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania-Foto: Antara-
JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menegaskan bahwa kebijakan umrah mandiri yang kini dapat dilakukan melalui platform digital Nusuk Umrah tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan bagi jamaah.
Menurutnya, kemudahan akses digital harus tetap disertai dengan mekanisme pengawasan dan tanggung jawab dari pemerintah.
“Transformasi digital memang membuka peluang besar dalam penyelenggaraan ibadah umrah, tetapi pemerintah harus tetap memastikan adanya verifikasi, pengawasan, dan mitigasi risiko, baik bagi jamaah yang berangkat sendiri maupun melalui penyelenggara resmi,” ujar Dini di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
BACA JUGA:Dandim 0402/OKI Kobarkan Semangat Pemuda
Dini menekankan bahwa keamanan, keselamatan, dan kenyamanan jamaah harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan ibadah.
Ia meminta pemerintah segera menyusun regulasi turunan agar inovasi digital tidak menggerus ekosistem industri umrah nasional.
“Jika kebijakan ini dibiarkan tanpa aturan pendukung yang jelas, manfaat ekonominya bisa justru mengalir ke luar negeri. Industri perjalanan umrah di dalam negeri akan kehilangan daya saing,” ujarnya menambahkan.
BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Gelumbang Tanam Jagung
BACA JUGA:Moment Sumpah Pemuda: Yoppy Ajak Mahasiswa Jadi Penggerak Indonesia Emas dan Dukung Linggau Juara
Komisi VIII DPR, lanjut Dini, berkomitmen untuk mengawal proses transformasi digital tersebut agar berjalan seimbang dan tidak menimbulkan permasalahan baru di lapangan.
Menurutnya, digitalisasi seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan bagi umat, bukan sebaliknya.
Dini juga menanggapi kekhawatiran yang disampaikan oleh sejumlah asosiasi penyelenggara umrah, termasuk Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).