MURA - Sebanyak enam unit mobil yang telah dimodifikasi diamankan oleh Polres Musi Rawas karena diduga digunakan untuk penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 1,2 ton.
Termasuk jenis pertalite dan solar. Aksi penangkapan ini berlangsung di wilayah Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kasus penimbunan BBM bersubsidi ini terungkap ketika pada Jumat (27/10) sekitar pukul 13.46 WIB, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
BACA JUGA:Pengendara Motor Legenda di Lubuklinggau Tewas Jadi Korban Tabrak Lari, Ada yang Kenal?
BACA JUGA:Skandal WO di Palembang : Pemilik WO Bawa Kabur Uang Rp1,3 M
Informasi yang disampaikan ke Polda Sumsel itu tentang adanya penimbunan BBM di antrean Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lapangan untuk melakukan penertiban di SPBU Mandi Aur.
Dua unit mobil yang diduga digunakan untuk penimbunan BBM dalam antrian SPBU Mandi Aur berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
BACA JUGA:Pemuda 15 Tahun Tewas Diserang Buaya 5 Meter, Orang Tua Berjuang Menyelamatkannya tapi Gagal
BACA JUGA:Ancam Sebar Foto Syur di Sosmed, Pria Ini Peras Korban Rp3 Juta
Namun, pemilik kedua mobil berhasil melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan.
Mobil pertama yang diamankan adalah mobil pick up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BG 8270 BE, yang berisi 60 jeriken minyak jenis pertalite dan solar.
Sedangkan mobil kedua adalah jenis minibus Mitsubishi Kuda berwarna hitam dengan nomor polisi B 8530 SX, yang membawa muatan jeriken minyak.
BACA JUGA:Serangan Brutal 50 Pemuda dengan Pedang dan Celurit : Remaja Luka Parah !
BACA JUGA:Alex Noerdin Bayar Uang Denda Rp1 Miliar ke Kejari Palembang