Polisi Ungkap Pencurian di Gedung Majelis Tafsir Al-Quran Ini Tampang Tersangkanya!

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM — Aksi pencurian yang terjadi di Gedung Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA), Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. 

Tersangka seorang pria berinisial DI (31), warga desa setempat, berhasil ditangkap tanpa perlawanan ketika sedang berada di rumah temannya di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti,  Selasa 5 Aguatus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

Bersama tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit HP sebagai barang bukti, yakni Vivo Y21 dan Vivo V9. 

BACA JUGA:Oknum Kades Tanjung Terang Diamankan

BACA JUGA:Sedang Menyadap Karet Petani di Musi Rawas Diserang Beruang Begini Kondisinya!

Bersama barang bukti tersebut tersangka digelandang ke Mapolres Mura. 

Kapolres Mura AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasi Humas Ipda Aji Lamsari, menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Kamis pagi 24 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu korban berinisial AH (47), sedang berada di Gedung MTA.

BACA JUGA: Sempat Buron, Pencuri Sawit Berhasil Diamankan Polisi

BACA JUGA:Unit Tipikor Satreskrim Polres OKI Amankan dan Ungkap Kasus Mantan Kades Lirik

Tersangka masuk ke dalam gedung melalui pintu belakang, lalu mengambil dua unit HP yang berada di atas meja. 

Setelah itu, tersangka mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban dan melarikan diri menggunakan motor yang diparkir di teras gedung.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta.

BACA JUGA:Diserang Buaya, Kaki Warga Megang Sakti Putus

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan