Polisi Ungkap Pencurian di Gedung Majelis Tafsir Al-Quran Ini Tampang Tersangkanya!

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Unit Tipikor Satreskrim Polres OKI Amankan dan Ungkap Kasus Mantan Kades Lirik

Kejadian itu kemudian  langsung dilaporkan korban ke pihak kepolisian dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/ B-14/ VII / 2025 / Sumsel / Sek Muara Beliti.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Mura yang dipimpin Kanit Pidum, Novra Robialda, berhasil mengantongi identitas pelaku.

Setelah beberapa pekan melacak keberadaan pelaku, akhirnya terdeteksi pelaku sedang berada di rumah temannya. 

"Jadi DI berhasil ditangkap di rumah temannya yang berada di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, tanpa adanya perlawanan," ungkap Kasi Humas, Rabu 6 Agustus 2025.

Dijelaskan Ipda Lamsari, dua unit Handphone jenis Vivo Y21 dan Vivo V9  yang diamankan dari tersangka saat penangkapan juga telah disita sebagai barang bukti untuk di pengadilan nanti. 

Sementara sepeda motor Honda Genio BG 3280 GAG yang juga dicuri, masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini ia sudah diamankan di Mapolres Mura untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Ipda Aji.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan