Sahkan RUU Masyarakat Adat

Minggu 10 Aug 2025 - 19:58 WIB
Reporter : Bambang Samudera
Editor : Dahlia

Sebab, kata dia, tanpa pengakuan hukum maka masyarakat adat rentan terhadap perampasan hak dan marginalisasi padahal mereka lah yang menjaga kearifan lokal Indonesia.

"Meneguhkan hak, merawat kearifan lokal dan memperkuat peran masyarakat adat di Indonesia mesti dimulai dari pengakuan akan keberadaan seluruh masyarakat adat di Indonesia sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tuturnya.

Untuk itu, dia mendorong agar RUU MHA segera disahkan, mengingat masyarakat adat adalah bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa.

Dia mengingatkan upaya menghadirkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat harus menjadi kepedulian semua pihak demi terwujudnya pemenuhan hak perlindungan menyeluruh masyarakat adat di tanah air.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona menilai masyarakat adat sejatinya memiliki landasan filosofis karena pemerintahan Indonesia dibentuk dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk masyarakat adat.

Secara yuridis, kata dia, konstitusi UUD 1945 juga mengakui masyarakat adat pada sejumlah pasalnya, namun sejumlah pihak mendorong pengaturan yang lebih menyeluruh dalam satu undang-undang sebab sejumlah pengaturan terkait masyarakat adat itu selama ini tumpang tindih.

Adapun pendiri sekaligus Dewan Pembina Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Nur Amalia menilai penanganan masyarakat adat membutuhkan kelembagaan khusus sebagai bentuk tindakan afirmatif (affirmative action).

"Kehadiran lembaga khusus ini merupakan aspek krusial yang harus ada untuk mengatasi beda perlakuan yang terjadi antara masyarakat adat dan masyarakat umum dalam mengakses hak-hak mereka," katanya dalam diskusi tersebut.

Dia mengusulkan pula adanya bab khusus dalam pengaturan kelembagaan itu dalam RUU MHA terkait perlindungan serta pemenuhan hak perempuan dan anak adat yang dalam keseharian menghadapi multi diskriminasi.

Sedangkan Gubernur Banten Andra Soni menegaskan peran strategis masyarakat adat dalam menjaga nilai budaya, kearifan lokal, ketahanan sosial, dan kedaulatan pangan.

Hal itu disampaikan pada Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2025 di Desa Guradog, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Sabtu (09/08/2025).

Menurut Andra, masyarakat adat merupakan bagian penting dari identitas bangsa sekaligus penjaga sumber daya alam.

“Masyarakat Adat Nusantara bukan hanya bagian dari identitas bangsa, tetapi juga penjaga sumber daya alam yang berperan penting dalam keberlangsungan hidup masyarakat, khususnya dalam sektor pangan,” katanya.

Ia menilai peringatan HIMAS menjadi ruang untuk bertemu dan berdialog dengan komunitas adat dari berbagai daerah di Indonesia dan dunia.

Kegiatan tersebut juga menampilkan beragam kesenian tradisional, seperti rengkong, yang merefleksikan kekayaan budaya lokal.

Tema HIMAS 2025, “Memperkuat Hak Untuk Menentukan Nasib Sendiri: Jalan Menuju Kedaulatan Pangan," dinilai relevan dengan tantangan keberlanjutan pangan di tengah perubahan iklim dan modernisasi.

Kategori :