Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP yang mencakup sekolah negeri dan swasta.
Ia menyatakan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus sejalan dengan amanat UUD 1945, terutama pasal 31 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Kursus online terbaik“Namun kita juga perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran negara dan tata kelola pendidikan nasional,” kata Hetifah dalam keterangan persnya, Kamis, 29 Mei 2025.
Ia menilai pemerintah pusat maupun daerah harus mampu menanggung biaya operasional pendidikan secara adil dan proporsional.
Pendanaan ini harus menjangkau semua satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
Menurutnya, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus diarahkan untuk menjamin kelangsungan layanan pendidikan dasar.Hetifah juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penyaluran dana pendidikan bagi sekolah swasta.
Ia menekankan bahwa pemberian subsidi kepada sekolah swasta tidak boleh mengorbankan kualitas pendidikan maupun kemandirian pengelolaan sekolah.
Ia menegaskan perlunya penyesuaian terhadap kebijakan bantuan operasional sekolah (BOS). Hal ini bertujuan agar sekolah swasta bisa turut merasakan manfaat pendanaan secara menyeluruh.
Menurutnya, revisi terhadap regulasi teknis harus dilakukan agar prinsip keadilan dalam pendidikan bisa terwujud secara nyata.
“Seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, untuk duduk bersama merumuskan peta jalan implementasi putusan MK ini,” jelasnya.
Disisi lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya."Pemerintah pusat dan pemda wajib menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi -MK- Nomor: 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya.
Ketentuan ini berlaku baik untuk sekolah negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dikonfirmasi di Jakarta.
KPAI menyambut baik putusan MK tersebut yang dinilainya sebagai tonggak penting dalam pemenuhan hak konstitusional anak atas pendidikan.
"Putusan MK ini adalah bentuk penguatan mandat konstitusi bahwa negara bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan dasar anak. Ini bukan hanya soal biaya, tapi soal keadilan sosial bagi anak-anak Indonesia dari semua lapisan masyarakat," kata Aris Adi Leksono.
Dalam amar putusan MK, frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" ditegaskan sebagai kewajiban negara, termasuk untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
KPAI menilai putusan ini bersifat final dan harus segera dilaksanakan dalam bentuk kebijakan konkret, baik di tingkat pusat maupun daerah.