Putusan MK : Pemerintah Wajib Gratiskan Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta !

Ilustrasi kegiatan anak sekolah dasar (SD)-Foto : Disway-
KORANPALPOIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah yang mewajibkan pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar gratis, tidak hanya bagi sekolah negeri tetapi juga swasta.
Putusan ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab mutlak untuk memenuhi hak warga negara atas pendidikan dasar, sesuai amanat konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar tanpa biaya di sekolah negeri maupun swasta menandai babak baru dalam sistem pendidikan nasional.
Dimana MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
BACA JUGA:Haji Mabrur, Peradaban dan Keadaban
BACA JUGA:Tren Warna 2025 Bergeser
Dalam amar putusannya yang dibacakan Selasa, 27 Mei 2025, MK menilai ketentuan yang hanya mewajibkan pendidikan gratis di sekolah negeri bertentangan dengan konstitusi.
“Negara memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menyediakan pendidikan dasar yang setara dan bebas diskriminasi, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegas Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Oleh karena itu, pemerintah wajib menyediakan pendanaan sepenuhnya untuk pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), tanpa membedakan apakah lembaga pendidikan tersebut dikelola oleh negara atau pihak swasta.
Putusan ini menjawab gugatan yang diajukan oleh sejumlah pihak yang menilai bahwa selama ini terjadi ketimpangan dalam akses pendidikan, di mana siswa di sekolah swasta masih dibebani biaya yang besar.
BACA JUGA:Pelembang Bakal Terapkan Perda Sampah: Denda Rp 50 Juta dan 3 Bulan Kurungan bagi Pelanggar !
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Diluncurkan, Gubernur: Jadi Garda Depan Ekonomi Rakyat !
MK memandang bahwa diskriminasi biaya tersebut bertentangan dengan semangat pendidikan untuk semua.
Dengan keputusan ini, pemerintah baik pusat maupun daerah diwajibkan segera menyusun kebijakan dan mengalokasikan anggaran untuk menjamin pelaksanaan pendidikan dasar yang benar-benar gratis dan inklusif.