Putusan MK : Pemerintah Wajib Gratiskan Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta !

Ilustrasi kegiatan anak sekolah dasar (SD)-Foto : Disway-
Ia juga menyoroti fakta di lapangan bahwa proses masuk sekolah negeri masih menyisakan persoalan, mulai dari sistem zonasi yang belum merata hingga dugaan praktik pungutan tak resmi dalam proses penerimaan siswa baru.
Akibatnya, anak-anak dari keluarga tidak mampu kerap tersingkir dan akhirnya memilih sekolah swasta yang sederhana sebagai pilihan terakhir.
“Justru di titik inilah negara harus hadir. Pemerintah bisa menanggung biaya pendidikan di sekolah swasta non-komersial yang menampung anak-anak kurang mampu. Tapi harus ada mekanisme verifikasi yang jelas agar subsidi tepat sasaran,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hamidi menegaskan bahwa keputusan MK tersebut kini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis dan regulasi yang implementatif.
Menurutnya, tanpa payung hukum yang rinci, keputusan ini hanya akan menjadi beban baru bagi pemerintah daerah dan kepala sekolah.
“Putusan MK adalah putusan hukum tertinggi yang wajib dijalankan, tapi pelaksanaannya membutuhkan regulasi turunan, baik berupa peraturan pemerintah maupun kebijakan anggaran yang konkret. Jika tidak, sekolah bisa bingung bagaimana menanggung biaya operasional sehari-hari,” pungkasnya.