KPU Empat Lawang Tetapkan H Joncik Muhamad dan Arifai sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

KPU Empat Lawang menetapkan pasangan Joncik-Arifai sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih-Foto : Istimewa-

KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang secara resmi menetapkan pasangan H Joncik Muhamad dan Arifai sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2024–2029.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di halaman Kantor KPU Empat Lawang pada Kamis, 29 Mei 2025.

Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, didampingi seluruh komisioner KPU.

Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting, antara lain perwakilan KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ketua Bawaslu Empat Lawang, Penjabat Sekda, Kapolres, Kajari, Ketua DPRD, kepala OPD, dan jajaran Forkopimda.

BACA JUGA:Kopdeskel Merah Putih untuk Sejahterakan Rakyat

BACA JUGA:Dalami Laporan Layanan Kesehatan Jemaah Haji

Pasangan terpilih, H Joncik Muhamad dan Arifai, turut hadir dan menerima salinan keputusan resmi dari KPU.

Dalam rapat pleno yang berlangsung terbuka untuk umum itu, KPU secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 02, H Joncik Muhamad dan Arifai, sebagai pemenang Pilkada Empat Lawang 2024.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 26 Mei 2025.

Eskan Budiman menjelaskan bahwa dasar hukum penetapan calon terpilih ini adalah Surat Dinas KPU RI Nomor 946/Pl.02.7-SD/06/2025 tertanggal 27 Mei 2025, yang merujuk langsung pada keputusan MK.

BACA JUGA:Cek Pasukan di Akmil Magelang

BACA JUGA:Golkar Khawatir Negara tak Sanggup Terapkan Putusan MK: Sekolah Gratis di Swasta !

“Penetapan calon terpilih ini merupakan langkah konstitusional setelah seluruh tahapan termasuk PSU dijalankan sesuai putusan MK. Dengan demikian, tidak ada lagi celah sengketa hukum,” ujar Eskan dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Eskan menyampaikan bahwa hasil pleno penetapan ini akan menjadi dasar hukum bagi DPRD Empat Lawang untuk menggelar rapat paripurna pengusulan pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan