MK Putuskan Permohonan HBA-Henny Tidak Dapat Diterima : JM-Fai Menangi Pilkada Empat Lawang 2024 !

Kuasa Hukum pihak terkait Dr H Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-Fai), Hoirozi SH MH-Foto : Ozi-
KORANPALPOS.COM - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang nomor urut 2, Dr H Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-FA’I) dipastikan akan segera dilantik.
Kepastian pelantikan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak eksepsi pemohon dan eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya, pada sidang 26 Mei 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, dalam perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
BACA JUGA:Pentingnya Penanaman Nilai Kebangsaan dan Pertahanan
BACA JUGA:China-Indonesia Pererat Kepercayaan-Koordinasi
Karena tidak terpenuhinya dalil yang disampaikan penguggat.
Salah satunya Ketentuan pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak dapat dipenuhi oleh penguggat.
Ketentuan tersebut mengatur syarat ambang batas yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan PHPU.
MK mengatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena selisih suara pemohon dengan pihak terkait yang menjadi pemenang, dimana selisih suara mencapai 28.618 suara atau (21,57) atau lebih dari 1990 suara.
BACA JUGA:BNPP Matangkan Program Pendidikan-Perdagangan 2026
BACA JUGA:Rocky Gerung Usul Perombakan Kabinet
Kuasa Hukum pihak terkait Dr H Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-FA’I), Hoirozi SH MH, mengungkapkan rasa terima kasih atas putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, putusan ini memberikan kepastian hukum dan mengkonfirmasi bahwa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Empat Lawang telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.