MK Putuskan Permohonan HBA-Henny Tidak Dapat Diterima : JM-Fai Menangi Pilkada Empat Lawang 2024 !

Kuasa Hukum pihak terkait Dr H Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-Fai), Hoirozi SH MH-Foto : Ozi-

"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperjelas dan memberikan kepastian hukum terkait pemilihan kepala daerah Kabupaten Empat Lawang," ujar Hoirozi.

Lebih lanjut, Hoirozi menekankan bahwa keputusan ini tidak hanya mencerminkan proses hukum yang adil, tetapi juga memberikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:BNPT Gelar Pelatihan Mitigasi Aksi Teror di Bali

BACA JUGA:DPR Terima Masukan dari 29 Elemen Masyarakat

Sebab, kata dia, putusan pemohon tidak dapat diterima tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat Kabupaten Empat Lawang yang telah melaksanakan pemilihan kepala daerah.

"Setelah putusan pemohon tidak dapat diterima oleh MK, selanjutnya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang nomor urut 2, Dr H Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-FA’I) akan segera dilantik," ujarnya.

Sementara itu, pembacaan penetapan oleh Suhartoyo disambut gembira oleh para pendukung JM-FA’I yang berharap Kabupaten Empat Lawang segera dipimpin oleh Bupati definitif.

H Joncik Muhammad menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim pemenangan, relawan, tim sukses, keluarga besak JM FAI, dan seluruh masyarakat Empat Lawang yang telah mendoakan kami menjadi pemimpin Empat Lawang.

"Allahhuakbar....Alhamdulillahhirobbilalamin, terima kasih kepada seluruh tim pemenangan,relawan ,tim sukses,keluargo besak JM FAI, dan seluruh masyarakat Empat Lawang yg telah mendoakan kami menjadi pemimpin Empat Lawang.semoga kami bisa menjadi kan Empat Lawang Lebih Baik lagi, dan MADANI JILID II ,Tidak akan terwujud tanpa dukungan dan doa dari masyarakat Empat Lawang . Sekali lagi trimo kaseh banyak," ucap Joncik Muhammad di akun Facebooknya.

Sebelumnya, hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Empat Lawang memasuki babak baru.

Pasangan calon nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati (HBA-Henny) secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan