Putusan MK : Pemerintah Wajib Gratiskan Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta !

Minggu 01 Jun 2025 - 22:03 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA:Tiga Menteri Tinjau Pembentukan Koperasi Merah Putih di Banyuasin

BACA JUGA:Rumdin Wako Palembang Jadi Wadah Dialog Publik

Artinya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda implementasi kebijakan ini.

Pemerintah harus segera menyusun regulasi teknis, termasuk menentukan mekanisme penyaluran dana ke sekolah swasta agar proses pembelajaran tidak terganggu dan kualitas pendidikan tetap terjaga.

Putusan MK ini langsung mendapat tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat di Sumatera Selatan.

Salah satunya datang dari Erna, warga Palembang yang menyekolahkan anaknya di SD swasta karena alasan jarak dan kenyamanan.

“Selama ini kami rela berhemat agar bisa menyekolahkan anak di sekolah swasta. Biayanya tidak sedikit. Kalau pemerintah benar-benar menggratiskan, ini tentu kabar baik. Tapi jangan sampai hanya di atas kertas,” kata Erna, Minggu (1/6).

Respons serupa juga datang dari Sapran, warga asal Ogan Ilir yang memiliki dua anak usia sekolah dasar.

"Kalau betul ini gratis, kami sangat terbantu. Tapi kami minta pengawasan. Jangan ada pungutan terselubung lagi,” tegasnya.

Meski disambut positif, sejumlah orang tua juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kesiapan sekolah swasta dalam menerapkan sistem pendidikan gratis.

"Kalau nanti semua digratiskan, semoga tidak menurunkan standar pendidikan. Pemerintah harus bantu sekolah swasta agar tetap bisa menggaji guru dengan layak dan menjaga fasilitas,” ucap Adi, warga Muara. 

Sedangkan Citra, warga Palembang lainnya, memberikan pernyataan tegas atas kebijakan tersebut.

Ia mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menerapkan keputusan MK, terutama ketika di sekolah negeri sendiri masih kerap ditemukan pungutan liar (pungli) meskipun sudah disebut "gratis".

"Fokus dulu lah pemerintah ini dengan sekolah negeri yang saat ini masih banyak permasalahan. Yang katanya gratis tapi banyak pungutan pungli," ujarnya, Minggu (1/6).

Citra menyoroti bahwa keberadaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seharusnya cukup untuk menunjang kebutuhan operasional, namun kenyataannya masih sering siswa diminta untuk membayar uang kas untuk keperluan sederhana seperti membeli sapu, alat kebersihan, hingga perlengkapan kelas lainnya.

Kategori :