Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional

Tito Karnavian, Mendagri-Foto : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia wajib mendukung dan melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas pemerintah pusat.

“Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (02/11/2025).

Tito menjelaskan, kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan PSN memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68.

BACA JUGA:Projo Siap Ganti Logo, Tak Lagi Gunakan Siluet Wajah Jokowi

BACA JUGA:Ponorogo Resmi Jadi Kota Kreatif Dunia UNESCO

Pasal 67 menegaskan bahwa kepala daerah wajib: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945, menjaga keutuhan NKRI, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma pemerintahan, melaksanakan program strategis nasional, serta menjalin kerja sama dengan instansi vertikal dan perangkat daerah.

Sementara itu, Pasal 68 mengatur mekanisme sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PSN.

Sanksi dimulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap bila teguran tidak diindahkan.

BACA JUGA:Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Layanan Jamaah Tetap Jadi Prioritas

BACA JUGA:Prabowo: Judi Online Bikin Indonesia Rugi Triliunan, Kolaborasi Global Jadi Solusi

Menurut Tito, PSN merupakan program prioritas Presiden yang wajib dijalankan oleh semua kepala daerah, seperti: Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), Penyediaan 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Cek Kesehatan Gratis (CKG).

Menanggapi hal tersebut, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja Yahnu Wiguno Sanyoto, menilai arahan Mendagri bukan bentuk tekanan, melainkan penegasan tanggung jawab konstitusional kepala daerah.

Menurutnya, apa yang disampaikan Mendagri memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam UU 23/2014.

BACA JUGA:Momentum Sumpah Pemuda, Saatnya Wujudkan Aksi Nyata dan Inovasi Generasi Muda

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan