Kasus Korupsi Izin Sawit Rp61 Miliar: Mantan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Utama !

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Rawas Imam Murtadlo seusai melimpahkan berkas perkara Ridwan Mukti Cs di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (5/06/2025).-FOTO : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri Musi Rawas bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan 5 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus.
"Benar kami dari Kejari Musi Rawas berkolaborasi dengan Kejati Sumsel telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dugaan korupsi SPH izin perkebunan kelapa sawit ke PN klas 1 A khusus Tipikor Palembang," kata Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Rawas Imam Murtadlo usai pelimpahan, Kamis 5 Juni 2025.
Imam menjelaskan pada perkara yang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel ini telah menetapkan lima tersangka yakni, mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas Riduan Mukti, dan Direktur PT. DAM tahun 2010 Efendi Suryono.
BACA JUGA:Polda Sumsel Buru Pemilik 11 Kg Sabu yang Diselundupkan ke Palembang
BACA JUGA:5 Tahun Buron, Tika Wulandari Tersangka Penipuan Modus Perumahan Syariah Ditangkap di Depok
Kemudian Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 - 2013 Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 Amrullah dan Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016 Bachtiar.
"Perkara ini dalam penyidikan dilakukan oleh Tim Pidsus Kejati Sumsel. Tetapi karena kasusnya masuk di wilayah hukum Kejari Musi Rawas perkaranya dilimpahkan untuk ditangani penuntutnya oleh Kejari Musi Rawas," jelas Imam.
“Berkas yang kita limpahkan hari ini ada lima berkas perkara, masing-masing satu berkas perkara, diantara berkas perkara yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas," tambahnya.
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI : Kerugian Negara Capai Rp624 Juta !
BACA JUGA:Richard Cahyadi Divonis 6 Tahun Penjara : Kasus Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN di Muba !
Saat ditanya terkait kerugian negara, Imam menjelaskan bahwa di dalam surat dakwaan untuk kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sekitar Rp 61 miliar.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, modus operandi dalam kasus ini adalah penerbitan izin perkebunan sawit secara ilegal di atas lahan negara.
Para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin fiktif serta manipulasi dokumen Surat Pernyataan Hak (SPH) untuk penguasaan sekitar 5.974,90 hektare lahan yang sebagian besar merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
BACA JUGA:Kejati Periksa Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo : Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde !