Kasus Korupsi Izin Sawit Rp61 Miliar: Mantan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Utama !

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Rawas Imam Murtadlo seusai melimpahkan berkas perkara Ridwan Mukti Cs di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (5/06/2025).-FOTO : ANTARA-
"Dari total luas 10.200 hektare lahan, sekitar 5.974,90 hektare merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan. Proses penerbitan izin dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, termasuk pemalsuan dokumen dan penggelapan administrasi," jelas Umaryadi.
Pihak Kejati Sumsel hingga kini masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Dugaan keterlibatan lebih banyak pihak juga tak menutup kemungkinan, seiring dengan pengembangan penyidikan.