Kapolri Perintahkan Telusuri Dugaan Kekerasan Terhadap Pewarta Foto Antara di Semarang

Minggu 06 Apr 2025 - 21:55 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

KORANPALPOS.COM - Dunia jurnalistik kembali dikejutkan oleh kabar tidak sedap: dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap seorang pewarta foto dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara.

Kekerasan dialami korban, saat sedang menjalankan tugas peliputan kunjungan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 5 April 2025.

Insiden ini menjadi sorotan publik dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

BACA JUGA:Kapolri akan Tindak Tegas Polisi Terlibat Narkoba dan Judi Daring !

BACA JUGA:Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta kepada Bripda Farras : Anggota Polres Lahat yang Gugur Dalam Tugas !

Termasuk dari Kapolri sendiri yang menyatakan keprihatinan mendalam serta segera memerintahkan investigasi internal terhadap dugaan kekerasan yang menimpa wartawan berinisial MZ, pewarta foto Antara.

Menanggapi kabar tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung memberikan pernyataan resmi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Minggu (6/4).

Ia menyatakan baru mengetahui kejadian itu dari pemberitaan media, namun langsung menginstruksikan jajarannya untuk menelusuri kejadian tersebut secara serius.

BACA JUGA:Kapolri Tunjuk 8 Pamen Jadi Direktur Reserse Siber : Berikut Daftar Lengkapnya !

BACA JUGA:Pegi Setiawan Keluar dari Tahanan Polda Jawa Barat : Ini Pernyataan Resmi Kapolri !

“Saya cek dulu, karena saya baru mendengar dari link berita ini. Namun kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Karena hubungan kami dengan teman-teman media selama ini sangat baik,” tegas Kapolri.

Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan permintaan maaf secara pribadi atas insiden yang membuat rekan-rekan jurnalis merasa tidak nyaman saat bertugas.

“Secara pribadi saya minta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media,” ujar Listyo.

BACA JUGA:Kapolri Pastikan Kasus Pegi Setiawan Ditindaklanjuti

BACA JUGA:Wakapolri: Produk Jurnalistik yang Sah Tidak Dapat Dipidana

Kategori :