Kapolri Pastikan Kasus Pegi Setiawan Ditindaklanjuti

Hakim tunggal Eman Sulaeman saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024)-Foto : Romi-

BANDUNG, KORANPALPOS.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa Polri akan segera mengambil langkah untuk menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan, mengikuti putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, yang mengabulkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka yang dinyatakan tidak sah.

"Saya pastikan hal itu akan ditindaklanjuti, kita akan memahami isi dari keputusan tersebut dan semua aspek yang terkait, karena ini menyangkut legitimasi status sebagai tersangka dan hal-hal lainnya. Saya belum mendapatkan detailnya, tetapi yang jelas akan segera kita proses," kata Sigit kepada awak media saat acara pelepasan bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7).

Jenderal bintang empat tersebut juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi dan menghormati putusan pengadilan yang telah diberikan.

BACA JUGA:Tim Tabur Tangkap Buronan Kasus Suap PTSL

BACA JUGA:Hindari Kejaran Warga : Pelaku Penggelapan Motor Nekat Lompat ke Sumur

"Upaya untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan pengadilan telah disampaikan oleh Polda Jawa Barat melalui Kabid Humasnya," tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat.

"Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang menyatakan bahwa proses penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan dibatalkan," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung.

BACA JUGA:Heboh ! Warga Desa Pinang Belarek Tenggelam di Sungai Lematang

BACA JUGA:Diminta Segera Bebaskan Pegi Setiawan Setelah Kalah Praperadilan : Ini Jawaban Polda Jawa Barat !

Putusan tersebut juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan dan menghentikan penyidikan terhadapnya.

"Pengadilan menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak sah secara hukum," ujar Eman.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proses hukum yang harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menegaskan pentingnya penghormatan terhadap prinsip-prinsip keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan