Tim Tabur Tangkap Buronan Kasus Suap PTSL
Tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat tanah melalui program PTSL BPN Kota Palembang tahun 2019 Asnah Ifah diamankan setelah lama buron-Foto : Romi-
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Setelah menjadi buron sejak Februari 2024, Asnah Ifah, tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat tanah melalui program PTSL BPN Kota Palembang tahun 2019, akhirnya berhasil ditangkap.
Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil mengamankan Asnah Ifah, Selasa 9 Juli 2024, sekitar pukul 13.15 WIB.
Dalam penangkapannya, Asnah Ifah yang menggunakan rompi tahanan dan memakai masker, terlihat merunduk saat digiring dari mobil.
Meskipun dihadapkan pada awak media, Asnah Ifah enggan memberikan komentar.
BACA JUGA:Hindari Kejaran Warga : Pelaku Penggelapan Motor Nekat Lompat ke Sumur
BACA JUGA:Bujangan Tenggelam Ditemukan Mengambang di Sungai Lematang
Bambang Panca Wahyudi SH MH, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan tanggal 23 Januari 2024 dengan nomor 8-1/L.6.10/Fd.2/01/2024.
Asnah Ifah diduga sebagai pemberi suap dalam kasus penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Kota Palembang.
"Posisi Asnah Ifah selalu berpindah-pindah dalam upaya menghindari penangkapan," ujar Bambang Panca Wahyudi, menggambarkan ketegangan dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus ini.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang, Ario Aprianto Gopar SH MH, menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus baru terkait dugaan korupsi dalam pemberian suap terkait program PTSL tahun 2019.
BACA JUGA:Diminta Segera Bebaskan Pegi Setiawan Setelah Kalah Praperadilan : Ini Jawaban Polda Jawa Barat !
BACA JUGA:PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan : Penetapan Tersangka tidak Sah dan Batal !
Kasus ini merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya yang telah menyeret beberapa tersangka dari BPN Palembang.
"Kami tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru jika ada bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 KUHP," kata Ario, menegaskan komitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.