PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan : Penetapan Tersangka tidak Sah dan Batal !
Hakim tunggal Eman Sulaeman saat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024)-FOTO : ANTARA-
BANDUNG, KORANPALPOS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman, di Pengadilan Negeri Bandung pada hari Senin, 8 Juli 2024.
Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya menyatakan bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan dinyatakan tidak sah.
BACA JUGA:Ditreskrimum Polda Jawa Barat Tangkap Pegi Alias Perong : Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon !
BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda Sepekan
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim Eman dalam persidangan.
Hakim Eman menegaskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan berencana tersebut tidak berdasarkan hukum.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata hakim Eman dalam putusannya.
BACA JUGA:Tok ! Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda : Kuasa Hukum Optimis Menangkan Gugatan
BACA JUGA:Terkait Kasus Vina Cirebon yang Lagi Heboh : Ini Perintah Jokowi untuk Kapolri !
Sebagai hasil dari permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, hakim Eman memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi dan segera melepaskannya.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan untuk memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata hakim Eman.
BACA JUGA:Polisi Geledah Rumah Perong : Pelaku Utama Pembunuhan Vina Cirebon 8 Tahun yang Lalu !