PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan : Penetapan Tersangka tidak Sah dan Batal !
Hakim tunggal Eman Sulaeman saat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024)-FOTO : ANTARA-
BACA JUGA:Ditreskrimum Polda Jawa Barat Tangkap Pegi Alias Perong : Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon !
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait status penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Sidang praperadilan ini telah melalui beberapa tahapan penting, dimulai dari penyampaian gugatan oleh pihak Pegi pada Senin (1/7). Keesokan harinya, Polda Jabar memberikan jawaban terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi.
Selanjutnya, hakim meminta kedua belah pihak untuk menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, yang terdiri dari empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Sementara itu, Polda Jabar hanya menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.
BACA JUGA:Tragedi Tambang Rakyat di Gorontalo : 33 Orang Terimbun Longsor, 8 Ditemukan Meninggal !
BACA JUGA:Sindikat Sabu Asal Riau Tertangkap di Banyuasin : Disita Lebih 1 Kilogram, 4 Kurir Diamankan !
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan bahwa penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan penuh dengan ketidakadilan.
Mereka berpendapat bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar mengandung banyak kejanggalan dan tidak memenuhi prosedur hukum yang seharusnya.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan menjelaskan bahwa ada banyak bukti yang menunjukkan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan secara terburu-buru dan tanpa dasar yang kuat.
Saksi ahli tersebut juga menyoroti berbagai pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh penyidik dalam kasus ini.
Pihak Polda Jabar, melalui pernyataan saksi ahli yang mereka hadirkan, berusaha mempertahankan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Mereka menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan kuat.
Namun, argumen yang diajukan oleh pihak Polda Jabar tidak cukup kuat untuk meyakinkan hakim Eman Sulaeman.
Hakim menyatakan bahwa bukti-bukti yang dihadirkan oleh pihak Polda Jabar tidak cukup untuk mendukung penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.