PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan : Penetapan Tersangka tidak Sah dan Batal !

Hakim tunggal Eman Sulaeman saat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024)-FOTO : ANTARA-

"Ya seandainya ditolak sama hakim, ya tim kuasa kami tetap berusaha dan sekuat tenaga untuk membebaskan Pegi," katanya.

Kartini mengaku bertemu Pegi Setiawan pada Kamis (4/7).

Dia mengatakan, anaknya menitipkan doa kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mengikuti kasusnya ini hingga menjelang putusan persidangannya.

"Pegi minta doa kepada seluruh netizen dan rakyat Indonesia dan Pegi juga berterima kasih atas dukungan dan doanya yang telah mendukung Pegi karena Pegi tidak bersalah,” kata dia.

Sementara itu, Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM meyakini majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan memenangkan gugatan, sehingga kliennya akan dibebaskan setelah sidang praperadilan.

Dia menyatakan keyakinannya bahwa proses praperadilan akan mengungkapkan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Kami sudah siap mental baik dari kuasa hukum dan keluarga. Kami optimis, dinyatakan batal penetapan tersangka,” kata Toni.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan