Diminta Segera Bebaskan Pegi Setiawan Setelah Kalah Praperadilan : Ini Jawaban Polda Jawa Barat !
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah) saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (8/7/2024)-FOTO : ANTARA-
BANDUNG, KORANPALPOS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengumumkan bahwa mereka akan segera membebaskan Pegi Setiawan setelah kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Keputusan ini menandai perkembangan penting dalam kasus yang telah menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa pihak kepolisian akan mematuhi putusan pengadilan dan segera membebaskan Pegi Setiawan.
BACA JUGA:PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan : Penetapan Tersangka tidak Sah dan Batal !
BACA JUGA: Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan dari Tahanan !
"Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Jules menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan dan memastikan bahwa Polda Jabar menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon.
"Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," kata dia.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda Sepekan
BACA JUGA:Tok ! Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda : Kuasa Hukum Optimis Menangkan Gugatan
Lebih lanjut, Jules mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah Pegi Setiawan akan dapat dibebaskan hari ini.
"Terkait dengan teknis tentu akan berproses, kita akan melakukan secepatnya. Yang pertama saat ini sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan, nah ini dulu yang akan kita lakukan," jelas Jules.
Ia menambahkan bahwa Polda Jabar masih menunggu salinan putusan gugatan praperadilan dari PN Bandung sebelum dapat melanjutkan proses pembebasan.
BACA JUGA:Ditreskrimum Polda Jawa Barat Tangkap Pegi Alias Perong : Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon !