Diminta Segera Bebaskan Pegi Setiawan Setelah Kalah Praperadilan : Ini Jawaban Polda Jawa Barat !
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah) saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (8/7/2024)-FOTO : ANTARA-
Di sisi lain, keluarga korban merasa kecewa dengan keputusan ini dan berharap kasus ini akan mendapat perhatian lebih lanjut.
"Kami merasa sangat kecewa dengan keputusan ini. Kami berharap keadilan tetap ditegakkan dan kasus ini mendapatkan perhatian lebih lanjut," kata salah satu anggota keluarga korban.
Setelah keputusan pengadilan ini, Polda Jabar berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang berlaku dan memastikan bahwa semua prosedur diikuti dengan benar.
"Kami akan memastikan bahwa semua prosedur hukum diikuti dengan benar dan akan terus berkomitmen untuk menegakkan keadilan," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa mereka akan terus mengawasi proses pembebasan ini dan memastikan bahwa hak-hak klien mereka dihormati.
"Kami akan terus mengawasi proses pembebasan ini dan memastikan bahwa hak-hak klien kami dihormati," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi.
Kasus Pegi Setiawan merupakan contoh penting dari pentingnya proses praperadilan dalam sistem hukum Indonesia.
Keputusan pengadilan ini menunjukkan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan proses hukum yang adil.
Di masa depan, diharapkan sistem peradilan di Indonesia akan terus berfungsi sebagai penjaga keadilan dan memastikan bahwa setiap kasus ditangani dengan penuh integritas dan profesionalisme.
Dengan pembebasan Pegi Setiawan, Polda Jabar menunjukkan komitmen mereka untuk mematuhi putusan pengadilan dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Ini adalah langkah positif dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan sistem peradilan di Indonesia.(ant)