Ratusan Warga Pematang Panggang OKI Minta Pengadilan Bebaskan Kadesnya yang Tersandung Kasus Ijazah Palsu

Ratusan Masyarakat Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI saat Demo di depan PN Kayuagung, Senin, 8 September 2025.-Foto: Diansyah-

BORGOL,KORANPALPOS.COM - Ratusan masyarakat Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI meminta Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung untuk membebaskan kades mereka.

Kades yang dimaksud yakni, Ibrahim, sedang menjalani proses persidangan di PN Kayuagung dan sebelumnya telah dituntut oleh JPU Kejari OKI selama 1 tahun 3 bulan.

Demi meminta majelis hakim agar memutuskan atau memberi vonis bebas terhadap terdakwa, ratusan masyarakat tersebut menggelar demo di depan PN Kayuagung, Senin, 8 September 2025.

BACA JUGA:ART di Indralaya Curi Gelang Emas Majikan seorang PNS, Diamankan Polisi

BACA JUGA:Nekat Curi Kabel dan 279 Bata Ringan, Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi Saat Asik Makan Siang

Massa kurang lebih 600 orang tersebut tiba sekitar pukul 11.30 WIB dengan mengendarai 8 bus pariwisata. Saat tiba, kegiatan demo langsung dimulai.

Masyarakat mendesak bebas, karena menganggap kades tidak bersalah atau sebenarnya menjadi korban sindikat ijazah palsu yang terstruktur.

"Kita minta majelis hakim agar memutus seadil-adilnya, dan membebaskan kades kami dari semua tuntutan. Kades kami adalah korban sindikat ijazah yang terstruktur," ungkap Indra Purwanto, Koordinator Lapangan.

BACA JUGA:Gelapkan Mobil Rental Toyota Agya, Seorang Pemuda Mantan Honorer Ditangkap Tim TEKAB Prabu

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Sekayu - Lubuk Linggau, Satu Korban Tewas Terlindas Truk Fuso

Sementara, Yusuf, salah satu perwakilan masyarakat menerangkan, tuntutan yang diberikan oleh JPU terlalu tinggi lantaran kades adalah korban sindikat ijazah.

Yusuf memohon supaya PN Kayuagung memutus bebas kades mereka, karena dinilai yang bersangkutan banyak melakukan pembangunan di desa. "Kita meminta agar kades tetap melanjutkan jabatannya," ujarnya.

Menanggapi tuntutan masyarakat, Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti mengemukakan, kades yang diminta bebas tersebut yakni, Ibrahim Bin Hasan.

BACA JUGA:Edarkan Sabu di SDL, Warga Way Kanan Dibekuk

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan