Edarkan Sabu di SDL, Warga Way Kanan Dibekuk

DIAMANKAN : Pelaku pengedar sabu-sabu diwilayah Kecamatan Semendo Darat Laut diamankan di Mapolres Muara Enim.-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. 

Kali ini, seorang pengedar Yogi Aditia Putra (24), warga Kelurahan Lebing Lawe, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Berhasil diamankan berserta 8 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar di wilayah Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Ringkus Dua Bandar Sabu dengan Barang Bukti 179,2 Gram Bernilai Ratusan Juta Rupiah

BACA JUGA:Hotman Sebut Nadiem Makariem tak Terima Uang Pengadaan Chromebook

Penangkapan pelaku Minggu 31 Agustus 2025 pukul 00.15 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok yang ditempati pelaku  di Desa Babatan, Kecamatan Semendo Darat Laut sering transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi itu, anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan penyedilidikan.

Alhasil, setelah dilakukan pengerebekan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,50 gram.

BACA JUGA:Pengendara Motor Tewas Tragis Ditimpa Pohon Tumbang

BACA JUGA: Pelaku Jambret Diringkus : Kenali Tampang Pelaku !

Kemudian turut diamankan juga barang bukti 1 bal plastik klip bening, 1 kotak plastik dibalut lakban hitam, 1 skop plastik dari pipet, 1 helai jaket warna putih biru merek Erigo, serta 1 unit handphone merek Xiaomi 4A warna gold.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba Iptu A Yurico, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Mendapat laporan, anggota langsung bergerak ke lokasi.

BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot, Gasak Uang di ATM Rp425,4 Juta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan