ART di Indralaya Curi Gelang Emas Majikan seorang PNS, Diamankan Polisi

ART di Indralaya Curi Gelang Emas Majikan seorang PNS, Diamankan Polisi-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Jajaran Polsek Indralaya berhasil mengamankan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial ES (27) warga Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian gelang emas milik majikannya, Rahmini (42), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan kerugian ditaksir mencapai Rp20,5 juta.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban yang berada di Dusun III Desa Tanjung Gelam.
BACA JUGA:Nekat Curi Kabel dan 279 Bata Ringan, Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi Saat Asik Makan Siang
BACA JUGA:Gelapkan Mobil Rental Toyota Agya, Seorang Pemuda Mantan Honorer Ditangkap Tim TEKAB Prabu
Korban menyadari kehilangan saat hendak berangkat bekerja dan mendapati perhiasan emas yang disimpannya di kantong baju blazer sudah tidak ada.
“Pelaku yang sehari-hari bekerja membantu korban, memanfaatkan kesempatan saat menyetrika baju korban untuk mengambil gelang emas tersebut,” ungkap Kapolsek saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (8/9/2025).
Berdasarkan laporan korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Sekayu - Lubuk Linggau, Satu Korban Tewas Terlindas Truk Fuso
BACA JUGA:Edarkan Sabu di SDL, Warga Way Kanan Dibekuk
Dari keterangan saksi-saksi dan hasil penelusuran rekaman CCTV di sejumlah toko emas, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tim Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek kemudian melakukan penangkapan terhadap ES tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa gelang emas model mawar kadar 90% dengan berat 33,5 gram atau setara 5 suku.