DPO Curas OKUT Diringkus di OKI

DPO Curas OKUT Diringkus di OKI -Foto : Pelaku Dedi Saputra alias Dedi Waring-
KORANPALPOS.COM - Setelah sempat kabur dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), Dedi Saputra alias Dedi Waring (31) tahun, warga Desa Riang Bandung Madang Suku II OKU Timur akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Penangkapan pelaku Curas (Pencurian Dengan Kekerasan) ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Madang Suku II Iptu Ario Wibowo dan anggota di Kota Kayuagung OKI, Sabtu (6/9/2025) pukul 20.00 WIB.
Dedi ditangkap atas laporan korban yang harus kehilangan satu unit sepeda motor merk Honda Supra miliknya yang dirampas pelaku dan rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap saat sedang berada di kebun, pada Rabu Tanggal 08 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Desa Srimulyo Madang Suku II OKU Timur.
BACA JUGA:Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Tebing Gerinting Utara, Barang Bukti Diamankan
"Saat itu korban pergi ke kebun dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra X 125, lalu korban memarkirkan sepedanya di kebun miliknya," ujar Kapolres OKUT AKBP Adik Listiyono melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, Senin (8/9).
Tidak lama kemudian datang pelaku Depi (sedang menjalani hukuman) bersama pelaku Dedi.
Namun pelaku Dedi menunggu dekat irigasi tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar 20 meter.
BACA JUGA:Gelapkan Mobil Rental Toyota Agya, Seorang Pemuda Mantan Honorer Ditangkap Tim TEKAB Prabu
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Sekayu - Lubuk Linggau, Satu Korban Tewas Terlindas Truk Fuso
Pelaku Depi langsung mengotak katik kontak sepeda motor milik korban dan kemudian korban meneriaki pelaku maling.
Tak terima, lalu pelaku mendekati korban dan meminta paksa kontak sepeda motor korban dan mengancam akan menembak korban.
Merasa terancam dan takut lalu korban membiarkan pelaku mengambil kontak sepeda motornya.
BACA JUGA:ART di Indralaya Curi Gelang Emas Majikan seorang PNS, Diamankan Polisi