OGANILIR - Seorang ibu-ibu paruh baya yang tinggal di Kelurahan Indralaya Indah, Ogan Ilir, mengalami kejadian traumatis setelah menjadi korban hipnotis di depan gedung Gakkumdu Bawaslu Ogan Ilir.
Kejadian tersebut pada Kamis, 11 Januari 2024 sekitar pukul 9.30 WIB, korban kehilangan uang senilai jutaan rupiah setelah menjadi mangsa omong kosong seorang pelaku hipnotis yang mengaku berasal dari Yogyakarta.
Korban, berinisial LN, mendatangi kantor Bawaslu sekitar pukul 12.30 WIB untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi yang berjaga di sana.
Usahanya untuk mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV Bawaslu tidak membuahkan hasil, karena wajah dan plat kendaraan tidak terlihat dengan jelas.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Berusaha Hilangkan Barang Bukti
BACA JUGA:Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Bintara Polri Tipu Perwira untuk Jabatan Kapolsek
"Awalnya saya menunggu di depan gudang KPU Ogan Ilir untuk bertugas melipat surat suara.
Saat itu, seseorang mengaku datang dari Jogja dan bertanya tentang alamat ponpes Darussalam.
saat itu saya tidak curiga dan menyangka, tak lama datang seorang lagi yang mengaku bernama Herman dan mengaku bekerja di kejaksaan dan tinggal di Palem Raya," jelas dia.
Pelaku hipnotis ini memanfaatkan situasi dengan cerita tragis tentang bapaknya yang sakit dan membawa barang sakti yang dapat memberikan banyak kegunaan.
"Mereka mengajak saya untuk menjadi saksi dalam transaksi tersebut, yang pada akhirnya melibatkan permintaan uang sebesar Rp85 juta. Namun hal itu saya tolak," ungkapnya seraya menolak dan mengakui rasa takutnya.
Selanjutnya, pelaku membuat cerita mistis bahwa korban LN terkena guna-guna dan memerlukan pertolongan segera. Dengan berbagai trik sugesti, pelaku berhasil meyakinkan LN bahwa penyakit tersebut dapat disembuhkan dengan uang.
BACA JUGA:Polsek Muara Kuang Berhasil Mencegah Pencurian Mesin Pompa Air, Satu Pelaku Masih Buron
BACA JUGA:Bayi Meninggal Diduga Usai Diimunisasi : Keluarga Siap Gugat Puskesmas Plaju !
Selain itu, pelaku juga menanyakan aset dan harta tersembunyi milik korban, termasuk uang di dompet, uang di ATM, emas, serta sertifikat rumah dan tanah.