Dua Pengedar Babat Supat Diamankan : Ini Barang Bukti yang Didapat !

Minggu 23 Feb 2025 - 20:11 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Babat Supat menggerebek sebuah pondok di Dusun IX Desa babat Banyuasin kecamatan Babat Supat kabupaten Musi Banyuasin. Rabu (19/02), sekira pukul 17.30 WIB.

Dua pria diduga pengedar narkoba ditangkap, unit reskrim juga menyita barang bukti berupa 6 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,46 gram, 1 plastik klip bening, 2  ball plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 1 kotak rokok merek COFFEE, uang tunai Rp665.000 , 1 tas slendang warna hitam, 1 handphone merk VIVO Y18, dan 1 handphone merk OPPO A17. 

Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin membenarkan adanya penggerebekan tersebut. 

Awalnya, Unit Reskrim Polsek mendapatakan laporan dari masyarakat adanya kegiatan yang mencurigakan di sebuah pondok, lantaran sering adanya aktivitas mencurigakan. 

BACA JUGA:Pengrajin Besi di Tanjung Batu Jadi Korban Penusukan Kakak Beradik

BACA JUGA:Jual Ganja, Warga Sekarjaya OKU Diciduk Polisi

Berbekal informasi itu, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, setelah akurat langsung digerebek. 

"Setelah anggota kita gerebek, ternyata betul terdapat dua orang pengedar narkoba yang berinisial DJ (25) dan NR (50). Kedua nya warga dusun 1 desa seratus selapan kab. Muba" Kata Marlin Minggu, (23/02/25). 

Dengan barang bukti temuan itu, kedua pelaku langsung diboyong ke mapolsek Babat Supat untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Kita bawak dulu ke mapolsek, setelah itu kita limpahkan ke sat res narkoba polres muba untuk tindak lanjutnya," tutup Marlin. 

BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Penikam Kades Ulak Segelung : Diimbau Menyerahkan Diri!

BACA JUGA:Tim Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam di Sungai Lilin, Puluhan Botol Miras Disita

Kategori :