Salah satu saksi menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan dampak pandemi yang membutuhkan alokasi anggaran lebih besar untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak.
“Kami memprioritaskan alokasi dana desa untuk kebutuhan masyarakat selama pandemi,” jelas saksi tersebut.
Majelis hakim kemudian menyoroti apakah pengadaan aplikasi ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
JPU Roy Riady menyatakan bahwa aplikasi SANTAN tidak hanya diadakan tanpa musyawarah desa, tetapi juga tanpa dasar hukum yang jelas.
“Saudara saksi, apakah Kepala Dinas PMD mengetahui proses penganggaran dana desa untuk aplikasi ini?” tanya Roy Riady kepada para saksi.
“Harusnya tahu, karena dana desa adalah produk Dinas PMD Muba,” jawab saksi.
Para saksi juga mengungkapkan bahwa aplikasi SANTAN kini tidak lagi berfungsi dan tidak dimanfaatkan oleh desa-desa di Kabupaten Muba.
“Saat ini aplikasi tersebut sudah tidak digunakan lagi. Tidak ada manfaatnya bagi desa,” ujar salah satu saksi dari Camat Sekayu.
Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini hanya menjadi kedok untuk mengalihkan anggaran tanpa memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.
Jaksa Penuntut Umum juga menyoroti fakta bahwa proyek ini tidak didasarkan pada kebutuhan yang nyata dan cenderung dilakukan secara sepihak oleh oknum-oknum tertentu.
Sidang kasus ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dan mendengarkan keterangan ahli.
Jaksa Penuntut Umum berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
Sementara itu, masyarakat Kabupaten Muba menunggu hasil akhir dari kasus ini dengan harapan agar para pelaku yang terbukti bersalah mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hakim diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum mendapat ganjaran yang sesuai.
Hal ini penting tidak hanya untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, tetapi juga untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.