“Terkait proses dan mekanisme aplikasi SANTAN, apakah ada sosialisasi dari Dinas PMD kepada kepala desa mengenai penggunaan dana desa untuk kegiatan ini?” tanya hakim.
BACA JUGA:Masa Libur Sekolah Segera Berakhir :Mulai 6 Januari Pelajar Bersiap Kembali ke Sekolah
BACA JUGA:Luas Lahan Banyuasin Berpotensi Menjadi Penghasil Padi Terbesar di Indonesia
“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab para saksi serempak.
Selain itu, hakim juga mempertanyakan apakah ada surat penawaran dari terdakwa Muhammad Arief atau pihak CV Mujio selaku pelaksana proyek kepada kepala desa.
Para saksi kembali menjawab bahwa tidak ada surat penawaran yang dimaksud.
“Apakah saudara menerima undangan, permohonan, atau surat pengajuan dari pihak terdakwa terkait pembuatan aplikasi ini?” tanya hakim.
“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab saksi dari Camat Babat Supat.
Hakim kemudian mengarahkan pertanyaannya kepada saksi Ario, Camat Babat Supat yang menjabat dari 2019 hingga 2023.
Ia diminta menjelaskan apakah ada desa di wilayahnya yang menganggarkan dan merealisasikan aplikasi tersebut.
“Dari 16 desa di wilayah saya, semuanya menganggarkan dan merealisasikan aplikasi SANTAN, Yang Mulia,” jawab Ario.
Ketika ditanya sumber dana untuk merealisasikan aplikasi tersebut, Ario menyatakan bahwa dana berasal dari Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari APBD Kabupaten Muba.
Namun, ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2022, beberapa desa memutuskan untuk tidak mengalokasikan dana untuk aplikasi ini.
“Pada tahun 2022, ada rapat antara kepala desa, dan diputuskan bahwa aplikasi SANTAN tidak lagi dianggarkan karena dianggap tidak penting,” ungkap Ario.
Sidang juga mengungkap adanya reposisi anggaran pada tahun 2022 yang memengaruhi pengalokasian dana untuk aplikasi SANTAN.
Beberapa saksi menyebutkan bahwa kepala desa sepakat untuk tidak menganggarkan dana karena proyek ini dianggap tidak memiliki manfaat signifikan.