Rhoma Irama Diduga Edarkan Narkoba Terciduk Dengan Barang Bukti 10,57 Gram Sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kediaman Rhoma Irama di Kabupaten Muratara. -Foto: Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Rhoma Irama (43), digerebek aparat kepolisian atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

Penggerebekan dilakukan aparat kepolisian di kediamannya di Desa Batu Gajah Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan,  pada Kamis, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.  

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 10,57 gram.

BACA JUGA:Mancing Berujung Maut Seorang Pelajar di Prabumulih Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Waituki

BACA JUGA:Polisi Ungkap Pencurian di Gedung Majelis Tafsir Al-Quran Ini Tampang Tersangkanya!

Dengan barang bukti tersebut Rhoma Irama langsung digelandang petugas ke Mapolres Muratara.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kasi Humas Ipda Didian Perkasa, menjelaskan bahwa Rhoma Irama ini merupakan seorang petani asal Muratara bukan Rhoma Irama di Raja Dangdut.

Penggerebekan yang dilakukan di rumahnya berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas  di sekitar rumah tersangka. 

BACA JUGA:Oknum Kades Tanjung Terang Diamankan

BACA JUGA:Sedang Menyadap Karet Petani di Musi Rawas Diserang Beruang Begini Kondisinya!

Dari Informasi Warga menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku serta lokasi kejadian.

Setelah dilakukan pengintaian, aparat bergerak cepat mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di tubuh, pakaian, hingga sekitar lokasi.

BACA JUGA: Sempat Buron, Pencuri Sawit Berhasil Diamankan Polisi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan