Rhoma Irama Diduga Edarkan Narkoba Terciduk Dengan Barang Bukti 10,57 Gram Sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kediaman Rhoma Irama di Kabupaten Muratara. -Foto: Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Unit Tipikor Satreskrim Polres OKI Amankan dan Ungkap Kasus Mantan Kades Lirik

Barang bukti ditemukan tidak jauh dari pelaku dan diakui tersangka miliknya.

Tersangka telah diamankan di Mapolres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. 

Dari hasil pemeriksaan tes urine tersangka positif menggunakan narkoba, yang memperkuat dugaan tersangka sebagai pengedar.

"Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar," terang Ipda Didian.

Dalam kesempatan itu Kapolres AKBP Rendy juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan transaksi narkoba di wilayahnya. 

"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas jaringan narkoba. Kami berharap sinergi ini terus terjalin agar generasi muda kita terlindungi dari bahaya narkotika," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan