Sidang Kasus Korupsi SANTAN : Anggaran Tanpa Musyawarah Desa Terungkap !
Sidang lanjutan kasus korupsi Aplikasi SANTAN di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin 6 Januari 2025.-Foto : Romi-
KORANPALPOS.COM - Sidang kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan Aplikasi SANTAN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (6/1/2025).
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Richard Cahyadi, Muhzen Alhifzi, Riduan, dan Muhammad Arief.
Dalam persidangan tersebut, sebelas saksi dihadirkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, Roy Riady, bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Pastikan Keamanan Tahanan : Polres Ogan Ilir Tingkatkan Pengawasan di Rutan
BACA JUGA:Miris ! APBD OKU Tahun 2025 Terancam Gagal Dibahas
Saksi-saksi tersebut meliputi Camat Sekayu, Camat Lawang Wetan, Camat Babat Supat, Camat Lais, Camat Sungai Lilin, Camat Sangga Desa, serta sejumlah Pejabat Pelaksana Kegiatan Operasional (PJOK) terkait proyek Aplikasi SANTAN.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa penganggaran Aplikasi SANTAN yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tidak melalui mekanisme musyawarah desa.
Hal ini dikonfirmasi oleh para saksi, termasuk para camat yang dihadirkan.
Menurut para saksi, penganggaran aplikasi ini juga dianggap tidak relevan karena dilakukan pada masa pandemi COVID-19, di mana fokus utama seharusnya adalah penanganan dampak pandemi.
BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Instruksikan Jajarannya untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
BACA JUGA:8 Daerah Ini Segera Tetapkan Calih : 9 Lainnya Tunggu Keputusan MK, Berikut Daftarnya !
“Tidak ada musyawarah desa terkait penganggaran aplikasi ini, dan sekarang aplikasi SANTAN sudah tidak berfungsi,” ungkap salah satu saksi di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Kristanto Sahat Sianipar menggali lebih jauh mengenai pengelolaan anggaran dan mekanisme pengadaan aplikasi tersebut.