8 Daerah Ini Segera Tetapkan Calih : 9 Lainnya Tunggu Keputusan MK, Berikut Daftarnya !
Handoko komisioner KPUD Sumsel.-Foto : Maryati-
KORANPALPOS.COM - Delapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) bakal menetapkan calon terpilih (calih) walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur.
"Penetapan Calih di sebagian wilayah Sumsel akan dilaksanakan pada Kamis 9 Januari 2025," demikian di ungkapkan Devisi Pengawasan KPU Sumsel Handoko, didampingi Devisi Teknis Deni Setiawan, Senin 6 Januari 2025.
Namun sebagian daerah masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), karena sebagin daerah tersebut masih terdapat perselisihan atau sengketa pilkada.
"Ada 11 Permohonan yang diajukan ke MK oleh sembilan daerah, karena Kita Pagar Alam dan Empat Lawang masing-masing mengajukan dua permohonan untuk tujuh daerah lainnya Masing-Masing satu permohonan," jelas Handoko.
BACA JUGA:Polres Mura Sukses Amankan Kompetisi Grass Track Open se-Kabupaten Musi Rawas
BACA JUGA:Masa Libur Sekolah Segera Berakhir :Mulai 6 Januari Pelajar Bersiap Kembali ke Sekolah
Berikut delapan Kabupaten/Kota yang segera menetapkan Calih :
1. Kabupaten Musi Rawas (Mura)
2. Kota Lubuklinggau
3. Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)
BACA JUGA:Luas Lahan Banyuasin Berpotensi Menjadi Penghasil Padi Terbesar di Indonesia
BACA JUGA:Musim Hujan Tiba: Warga Banyuasin Diimbau Waspada DBD dan Terapkan 3M Plus !
4. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur
5. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)