8 Daerah Ini Segera Tetapkan Calih : 9 Lainnya Tunggu Keputusan MK, Berikut Daftarnya !
Handoko komisioner KPUD Sumsel.-Foto : Maryati-
8. OKU Induk
9. Banyuasin
Setelah penetapan KPU, menurut Handoko, berkas calih akan diserahkan ke DPRD.
"Selanjutnya, soal jadwal pelantikan itu sudah bukan rana KPUD lagi, itu merupakan kewenangan dari pemerintah," tegas Handoko.
Namun berdasarkan Perpres Nomor 80 tahun 2024 tentang tatacara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pasca penetapan calih pelantikan gubernur dan wakil gubernur dapat dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sedangkan untuk pelantikan Bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota itu dapat dilaksanakan pada 9 Februari 2025.
Sementara untuk daerah yang masih ada perselisihan di MK itu menunggu keputusan MK.
"Terkait isu usulan pelantikan dilakukan serentak, bukan kewenangan KPU lagi, itu kewenanganya pemerintah," pungkasnya.