Miris ! APBD OKU Tahun 2025 Terancam Gagal Dibahas

Gedung DPRD OKU-Foto : Eco Marleno-

KORANPALPOS.COM - Miris, APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2025 belum ketok palu. 

Harusnya 30 November 2024 sudah disahkan. Namun karena alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk, pembahasan molor hingga sekarang.

Penjabat (Pj) Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana SSTP  MM mengatakan, jika sampai tenggat waktu pembahasan APBD 22 Januari 2025 habis, maka Pemkab akan menggunakan Perkada.

"Kita akan memakai dan mensahkan Perkada. Jangan sampai pembangunan terhambat karena APBD OKU 2025 tidak dibahas," ujarnya, Senin 6 Januari 2025. 

BACA JUGA:Pastikan Keamanan Tahanan, Polres Ogan Ilir Tingkatkan Pengawasan di Rutan

BACA JUGA:Marak Aksi Pencurian Beras : Pemilik Warung di Lubuklinggau Resah

Pemkab OKU masih menunggu untuk pembahasan APBD induk 2025 dengan DPRD OKU. Masalahnya, AKD di DPRD OKU juga belum dibahas. Kalau pun terpaksa berpayung hukum pada Perkada, maka penggunaan APBD 2025 tidak akan maksimal.

"Kalau APBD 2025 bisa dibahas bersama DPRD, itu akan bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat OKU," tutur dia. 

Disebutkan Iqbal, untuk pembangunan masih bisa tetap berjalan. Namun tidak akan leluasa dibandingkan  kalau APBD disahkan dalam Perda. 

Pembangunan prioritas dan mendesak tetap bisa dilakukan. Iqbal mencontohkan, pembangunan jalan dan jembatan rusak bisa dilakukan. “Karena jika tidak dilakukan maka akan menimbulkan kerugian lebih besar,” jelas dia.

BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Instruksikan Jajarannya untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

BACA JUGA:Terbukti Meningkatkan Hasil Panen: Pabung OI Apresiasi Petani yang Terapkan Varietas Padi IP 200!

Konsekuensi dari terlambatnya pengesahan APBD 2025 jelas ada. Hasil konsultasi dengan Kemendagri, jika keterlambatan itu faktor dari eksekutif, maka ada hak keuangan ditunda 6 bulan.

Jika keterlambatan itu dari legislatif, maka anggota dewan 6 bulan tak gajian. "Untuk gaji ASN tidak ada kendala,"  beber Iqbal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan