Deliar Dituntut 8 Tahun

Jaksa tuntut mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki hukuman 8 tahun penjara, perkara izin K3 Disnakertrans Sumsel, Senin (23/06/2025)-Foto : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Operasi tangkap tangan (OTT) korupsi dan gratifikasi izin Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Senin (23/06/2025).
Dalam sidang yang digelar pada PN klas 1 A khusus Tipikor Palembang, amar tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Syaran Jafidzhan di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin.
Selain pidana pokok 8 tahun, Deliar juga diancam pidana tambahan selama 4 tahun penjara jika tidak mampu mengembalikan uang gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp1,3 miliar.
Menurut JPU, Deliar terbukti menerima sejumlah uang dari proses perizinan kelayakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang menjadi bagian dari kewenangannya sebagai pejabat publik.
BACA JUGA:Resmob Singa Ogan Ringkus Pria Pemilik Senpi Ilegal di Tanjung Kemala
BACA JUGA:Tiga Pemain Narkoba Diciduk di OKU, Diduga Bandar dan Pengedar
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan tersebut melanggar Pasal 12B ayat (1), (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimuat dalam dakwaan primair.
"Sebagaimana dakwaan pertama primair, terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar JPU Syaran dalam pembacaan amar tuntutan.
JPU juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain karena Deliar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, sebagai pejabat publik, seharusnya ia menjadi contoh dalam menjalankan tugas dengan jujur dan transparan.
BACA JUGA:Curi Tabung Gas, Beras, hingga BBM Subsidi: Pria Asal Tanjung Sejaro Ogan Ilir Diringkus Polisi
BACA JUGA:Pengeroyokan Brutal di 7 Ulu Palembang: Pengamen Tewas Ditikam di Dada !
JPU juga menyampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa, seperti sikap sopan selama persidangan dan keterusterangan Deliar dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik, apalagi Deliar sempat dikabarkan mengalami gangguan kesehatan berupa penyakit hernia yang membuatnya absen dalam salah satu persidangan sebelumnya.