Perludem : Ada 312 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 yang Masuk ke Mahkamah Konstitusi

Minggu 22 Dec 2024 - 18:25 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

KORANPALPOS.COM - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat adanya 312 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini terdiri dari berbagai jenis perselisihan terkait hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Data tersebut berdasarkan rekapitulasi yang diambil dari situs resmi MK pada Jumat, 20 Desember 2024, pukul 16.00 WIB.

Peneliti Perludem, Ajid Fuad Muzaki, dalam diskusi daring bertajuk "Potret Awal PHP-Kada 2024", yang dipantau di Jakarta, mengungkapkan bahwa jumlah permohonan sengketa ini menunjukkan besarnya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, serta pentingnya tahapan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) untuk menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada.

 BACA JUGA:KPU Usul Penyatuan UU Pemilu dan UU Pilkada

BACA JUGA:Masyarakat Lakukan Pengawasan Partisipatif di Pemilu 2024

Ajid merinci bahwa dari total 312 permohonan sengketa, mayoritas berasal dari pemilihan bupati, dengan jumlah 241 perkara atau 77,2 persen dari keseluruhan permohonan yang masuk.

Sementara itu, permohonan sengketa dari pemilihan wali kota tercatat sebanyak 49 perkara atau 15,7 persen.

Adapun permohonan sengketa paling sedikit berasal dari pemilihan gubernur, yang hanya mencapai 22 perkara atau 7,1 persen.

BACA JUGA:Bahlil : Tujuan Negara tak Hanya Demokrasi

BACA JUGA:Khasiat Biji Kemiri untuk Kesehatan Mulut dan Gigi : Solusi Alami dari Alam

“Ini jumlah yang cukup banyak, mengingat sengketa pilkada merupakan bagian penting dari proses demokrasi yang mencerminkan dinamika yang terjadi di lapangan,” ujar Ajid.

Ajid menilai tingginya jumlah permohonan sengketa yang diajukan ke MK menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap proses Pilkada.

Selain itu, hal ini juga menandakan bahwa tahap PHPKada memegang peranan vital untuk memastikan bahwa hasil pemilihan kepala daerah benar-benar mencerminkan keadilan dan integritas.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat

BACA JUGA:DPR Dukung Presiden Prabowo : Minta Koruptor Kembalikan Uang Rakyat !

Kategori :