1. Bagi Pekerja:
Upah yang lebih tinggi memberikan peningkatan kesejahteraan. Namun, pekerja juga dituntut untuk meningkatkan produktivitas agar dapat bersaing di pasar tenaga kerja.
2. Bagi Pengusaha:
Kenaikan upah menambah beban operasional, tetapi di sisi lain, ini dapat meningkatkan loyalitas pekerja dan produktivitas perusahaan dalam jangka panjang.
Penetapan UMSK 2025 di Kota Palembang mencerminkan peran strategis kota ini sebagai pusat ekonomi Sumsel.
Dengan dominasi sektor industri, produktivitas tinggi, dan dukungan infrastruktur yang baik, Palembang berhasil mencatatkan besaran upah tertinggi.
Namun, tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha tetap menjadi perhatian utama.
Ke depannya, diharapkan sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dapat terus terjaga untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga semua pihak dapat menikmati manfaat dari pertumbuhan ekonomi di Sumsel.